Aon Dijerat Kejagung dengan Pasal Berlapis, Pemberantasan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Tersangka Korupsi Timah, Thamron alias Aon saat digiring ke JPU Jaksel

JAKARTA, LASPELA – Selain disangka sebagai tersangka Korupsi Timah, tersangka Thamron alias Aon juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya.

“Modus TPPU dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE milik tersangka Helena Lin dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR),” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana, (4/6/2024).

Tak hanya itu, tersangka melakukan permufakatan jahat korupsi timah juga mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut.

“Tersangka Thamron atau Aon mengelabui hasil korupsi timah dialihkan ke usaha lain yakni beberapa SPBU dan perkebunan dan pabrik sawit yang ada di pulau Bangka,” tandasnya.

Ketut menuturkan, perbuatan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply