PDIP Diprediksi Tolak Kembali Duetkan Molen-Hakim di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG, LASPELA–Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang akan diperkirakan hanya menghasilkan paling banyak  empat Pasang calon yang diusung oleh Partai Politik dan  satu Pasang calon independen. Atau, paling sedikit terdiri dari 3 pasangan calon partai politik. Kalkulasi tiga sampai empat pasang calon  melihat kondisi terkini dalam fase pra pencalonan. Jika merujuk syarat pencalonan yang bisa dihadirkan mungkin lebih dari itu jumlahnya.

Baca Juga  Beredar Kabar Sudah Ada Rekomendasi Bacalon dari Gerindra untuk Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang, Ketua DPC Pastikan Belum Ada

“Secara konstitusional 6-7 pasang juga bisa dibangun. Hanya saja, ada persoalan lain yang perlu diperhatikan yakni tingkat elektabilitas kandidat menjadi pertimbangan lainnya diluar syarat-syarat yang dibolehkan oleh Undang-undang tentang Pilkada,” ungkap Ranto,  Dosen Ilmu Politik UBB dan Peneliti Yayasan Kapong Sebubong Indonesia, Senin (9/6/2025).

Ranto menjelaskan berdasarkan penelitian kuantitatif yang dilakukan Yayasan Kapong Sebubong Indonesia dengan metode survei opini publik–yang mewawancarai sebanyak 600 responden melalui model Multistage Random Sampling pada periode 10 Mei 2025 – 25 Mei 2025, memiliki margin of eror +- 3,3% dengan tingkat kepercayaan 95%– menunjukkan bahwa dukungan untuk pencalonan Molen di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang nanti tidak sekuat dukungan pencalonan di Pilkada Serentak 2024 kemarin.

Leave a Reply