PANGKALPINANG, LASPELA–Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang akan diperkirakan hanya menghasilkan paling banyak empat Pasang calon yang diusung oleh Partai Politik dan satu Pasang calon independen. Atau, paling sedikit terdiri dari 3 pasangan calon partai politik. Kalkulasi tiga sampai empat pasang calon melihat kondisi terkini dalam fase pra pencalonan. Jika merujuk syarat pencalonan yang bisa dihadirkan mungkin lebih dari itu jumlahnya.
“Secara konstitusional 6-7 pasang juga bisa dibangun. Hanya saja, ada persoalan lain yang perlu diperhatikan yakni tingkat elektabilitas kandidat menjadi pertimbangan lainnya diluar syarat-syarat yang dibolehkan oleh Undang-undang tentang Pilkada,” ungkap Ranto, Dosen Ilmu Politik UBB dan Peneliti Yayasan Kapong Sebubong Indonesia, Senin (9/6/2025).
Ranto menjelaskan berdasarkan penelitian kuantitatif yang dilakukan Yayasan Kapong Sebubong Indonesia dengan metode survei opini publik–yang mewawancarai sebanyak 600 responden melalui model Multistage Random Sampling pada periode 10 Mei 2025 – 25 Mei 2025, memiliki margin of eror +- 3,3% dengan tingkat kepercayaan 95%– menunjukkan bahwa dukungan untuk pencalonan Molen di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang nanti tidak sekuat dukungan pencalonan di Pilkada Serentak 2024 kemarin.
“Dari berbagai simulasi elektabilitas beberapa kandidat yang kami lakukan, paling tinggi dukungan untuk Molen baru di angka 24%. Sedangkan, untuk angka terendahnya di angka 21%. Jadi, jika ada 5 atau 4 hingga 3 Kandidat yang maju nanti di Pilkada Ulang maka perolehan dukungan untuk Molen terpaut selisih yang sangat tipis dengan penantangnya. Mencermati informasi dari data-data ini, dukungan masyarakat Pangkalpinang nanti kami perkirakan akan tersebar cukup merata kepada setiap kandidat yang ada,” jelas Ranto.
Ranto menambahkan jika fenomena ini terus berlanjut hingga ditetapkan sebagai Kandidat, peluang Molen untuk memenangkan kompetisi di Pilkada Ulang begitu sulit.
“Perlu kerja sangat keras dan semacam ada keajaiban yang membuat Molen bisa memenangkan pertarungan kali ini,” kata Ranto.
Selain peluang Molen untuk menang sangat sulit, tetapi peluang Molen kembali berpasangan dengan Hakim pun sulit terjadi.
“PDI Perjuangan yang menjadi rumah bagi Molen tidak menawarkan nama Masagus Hakim sebagai Bakal Calon Walikota di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang. Seandainya Molen memaksakan Masagus Hakim sebagai wakilnya, akan ditolak oleh PDI Perjuangan.,” prediksi Ranto.
Jika ditolak, kemungkinan PDI Perjuangan mencalonkan kader yang lainnya selain Molen. Kecuali, Molen menggunakan kendaraan politik selain PDI Perjuangan mungkin pasangan Molen-Hakim bisa terbentuk.
Pasangan calon nomor urut 2, Maulan Aklil-Masagus M Hakim (Molen-Hakim) kalah dari kotak kosong di pemilihan kepala daerah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan hasil resmi rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Rabu (4/12/2024) lalu.
Dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi, kolom kosong tidak bergambar atau kotak kosong tercatat unggul dengan raihan 48.528 suara atau 57,98 persen. Sementara Molen-Hakim hanya memperoleh 35.177 suara atau 42,02 persen. (rel)
Leave a Reply