Tersangka Dukun Cabul Ternyata Residivis Kambuhan, Keluar Penjara Tahun 2019

Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur saat dihadirkan pada konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

MENTOK, LASPELA  — Niat melakukan pengobatan alternatif, berakhir jadi penyesalan oleh keluarga anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan dukun di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Korban yang masih berusia 16 tahun digagahi sang dukun di sebuah hutan, usai melakukan ritual pembuangan jin di pantai yang berada di Kecamatan Mentok.

Fakta baru dari kasus persetubuhan anak itu, ternyata tersangka berinisial RB (50) merupakan residivis kasus serupa, yang masuk penjara pada tahun 2015 dan baru keluar pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga  Jelang Tahun Ajaran Baru, Kebijakan IPP Belum Jelas, DPRD Babel Soroti Serius Pemerintah

“Perlu diketahui tersangka pernah melakukan juga kasus serupa pada tahun 2015 dan telah menjalani hukuman,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, pada Rabu (28/5/2025).

Kapolres mengatakan, setelah keluar dari penjara, tersangka bekerja sebagai kondektur (kernet) bus dan memulai praktek pengobatan alternatif.

“Setelah itu, yang bersangkutan memulai lagi melakukan praktek pijit dan menjadi kondektur bus antar Mentok-Pangkalpinang,” ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Sedangkan sang dukun cabul dijerat dengan dengan Pasal perlindungan anak dan terancam 15 tahun kurungan penjara. (oka)

Baca Juga  Kejari Babar Lelang 323 Kampil Bijih Timah Rampasan

 

Leave a Reply