Sosialisasi HKI, Juhaini Paparkan Pentingnya Pelaku Ekraf di Pangkalpinang Punya HKI

Kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digelar di ruang pertemuan SRC Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (28/5/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini membuka kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan tema “Meningkatkan kesadaran akan perlindungan dan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual untuk mendorong pengembangan Ekraf di Pangkalpinang”.

Kegiatan ini digelar oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Pangkalpinang, Rabu (28/5/2025) di ruang SRC Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Juhani memaparkan pentingnya bagi pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) agar mengetahui terkait HKI untuk melindungi ide-ide yang telah tertuang dalam produk pelaku Ekraf.

“Kontribusi para pelaku Ekraf yang ada di Kota Pangkalpinang harus kita lindungi, karena pelaku Ekraf juga bagian dari UMKM adalah tulang punggung berkembangnya sektor tersier dan kemajuan suatu Kota,” ujarnya.

Baca Juga  Sempat Ada Kasus di Pangkalpinang Terkait Brand, Dispar Pangkalpinang Ingin Semua Pelaku Ekraf Terlindungi HKI

Baik industri fashion, musik, film, hingga teknologi digital, dan pelaku Ekraf telah menempatkan Kota Pangkalpinang sebagai salah satu kota kreatif di Indonesia dengan subsektor unggulan kuliner.

Namun seringkali ide-ide briliant para pelau Ekraf menjadi korban pembajakan, plagiarisme, atau eksploitasi tanpa izin, yang dimana hal ini bukan hanya merugikan secara materi tetapi juga meredupkan semangat inovasi.

“Untuk itu sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran bahwa setiap ide, setiap kreasi, adalah aset berharga yang wajib dilindungi secara hukum,” tuturnya.

Ada 30 peserta para pelaku Ekraf yang mengikuti kegiatan ini secara Luring, sementara itu ada dua tokoh Ekrad yang menjadi Narasumber pada sosialisasi ini, diantaranya, Muhammad Fauzy Direktur Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (RI) dan Adi Riyanto Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Kantor Kementerian Hukum Bangka Belitung (Babel). (dnd)

Baca Juga  Sempat Ada Kasus di Pangkalpinang Terkait Brand, Dispar Pangkalpinang Ingin Semua Pelaku Ekraf Terlindungi HKI

 

Leave a Reply