PANGKALPINANG, LASPELA – Dua jasad lelaki ditemukan di Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah pada hari ini Rabu 28 Mei 2025.
Dua jasad laki-laki ini ditemukan oleh dua saksi Steven dan Sukasno.
Diduga kuat dua orang pria tersebut tewas tersengat aliran listrik saat bekerja di pondok tempat mereka ditemukan.
Kronologi penemuan dua jasad S dan Z ini ditemukan pertama kali ole Steven saat keluar dari rumah.
“Sekitar pukul 08.30 Wib Steven melihat jenazah sudah terbaring di tanah dan ketika hendak di panggil jenazah tidak memberikan tanggapan sama sekali, setelah itu saksi Steven memanggil tetangga rumah terdekat dari lokasi kejadian yakni saksi Sukasno langsung mematikan seluruh aliran listrik di dekat lokasi kejadian yang mana di duga jenazah meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat melakukan pekerjaannya,” kata Kapolres Pangkalpinang Kombes Gatot Yulianto.
Setelah itu Saksi memanggil Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk meminta tolong atas kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Saksi Steven selaku pemilik tanah mengungkapkan meminta tolong kepada almarhum untuk dibuatkan pondok untuk tempat santai yang mana dalam pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan 4 – 5 hari.
“Dilaporkan juga bahwa pondok yang di buat oleh jenazah menggunakan baja ringan yang dalam pengerjaan nya membutuhkan aliran listrik untuk itu dalam penyambungan aliran listrik menyambung ke rumah saksi Sukasno,” tuturnya.
Lalu sekitar pukul 09.45 Wib, dilakukan olah TKP oleh Tim Inafis Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk melakukan identifikasi.
Setelah melaksanakan Identifikasi, pihak keluarga sepakat untuk di bawa ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Langkah Tindak lanjut :
1. Mendatangi TKP
2. Melakukan Olah TKP
3. Melakukan interogasi saksi2
4. Mengamankan BB
5. Membawa jenazah ke rumah sakit (pihak keluarga para korban tidak bersedia dilakukan visum dan autopsi)
6. Membuat surat pernyataan dari keluarga para korban tentang tidak bersedia dilakukan visum dan autopsi.
7. Koordinasi dengan pihak keluarga korban. (dnd)
Leave a Reply