TOBOALI, LASPELA – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Bangka Selatan (Basel), Karyawan menyebutkan jika Yayasan Tahfidz di Kecamatan Payung tempat kejadian pencabulan santri oleh oknum ustad belum memenuhi legalitas sebagai Pondok Pesantren.
“Status yayasan tersebut hingga saat ini belum memiliki izin terkait pendirian Ponpes dan belum terdaftar di Kemenag biasanya setiap Ponpes memiliki yayasan maupun kepengurusan yang jelas atau sesuai syarat perizinannya. Jadi kalau disebut Ponpes tentunya belum pas,” kata Karyawan saat dihubungi media ini, Selasa (27/5/2025).
Ia menjelaskan, alasan belum pas di sebut Ponpes karena berdasarkan fakta di lapangan seharusnya Ponpes itu sudah mengantongi atau memiliki legalitas.
Seperti harus ada kyai nya yang mempunyai kompetensi sebagai seorang praktisi Pondok, manajemen pondok maupun struktur kepengurusannya.
“Bukan itu saja kalau disebut pondok juga ada kajian kajian kitab klasiknya. Tetapi berdasarkan pantauan belum ada sampai situ, hanya ada belajar Al-Qur’an, tajwid serta karena boardingnya adalah Tahfidz jadi belum sampai disebut pondok,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya memiliki tanggung jawab moral atas kejadian ini, sehingga kedepannya terhadap lembaga pendidikan agama ini perlunya pengawasan maupun legalitas.
“Dengan legalitas ini tentunya pihak Kemenag bisa mempunyai kewajiban melakukan pengawasan pemantauan, serta meminta administrasi, tetapi karena status ponpes tersebut belum ada legalitasnya sehingga pihaknya belum bisa sampai ke status ponpesnya,” ujarnya seraya menegaskan Yayasan tersebut belum pas kalau disebut Ponpes, mulai dari legalitas, administrasi baik persyaratan pendirian Ponpes belum terpenuhi. (Pra)
Leave a Reply