SUNGAILIAT, LASPELA – Aksi pencurian yang meresahkan pemilik toko di Kabupaten Bangka akhirnya berakhir.
Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka berhasil mengamankan seorang residivis bernama Andi Saputro Mulio alias Putro (32), warga Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Giri Maya, Kota Pangkalpinang.
Penangkapan dilakukan pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah perumahan di Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Sebelumnya, tim telah melakukan pemantauan intensif setelah mendapat informasi dari masyarakat dua hari sebelumnya.
“Pelaku telah melakukan pencurian di berbagai lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) yang diakui oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Maudi Waspadani, seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, Selasa (27/5/2025).
Parahnya lagi, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.
Ia ditangkap setelah tim melakukan rangkaian penyelidikan dan pengecekan ke berbagai TKP, termasuk mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Tiga laporan resmi dari korban masuk ke Polsek Sungailiat dan Mendo Barat, yakni dari toko di Jl. Nelayan Satu Sungailiat, Jl. Jendral Sudirman depan Bank Mandiri Sungailiat, dan Jl. Swadaya Desa Kace Timur, Mendo Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih kuning, helm, dan tas sandang biru yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan saat ini, proses hukum lebih lanjut masih berjalan di Mapolres Bangka. (mah)
Leave a Reply