Bejat! Pria 37 Tahun Cabuli dan Setubuhi Tiga Anak di Bawah Umur

pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur usai diamankan Satreskrim Unit PPA Polres Bangka. (Ist)

“Saat ini, tersangka sudah ditahan dan proses hukum terus berjalan. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Kasus ini mengundang keprihatinan publik dan menjadi pengingat penting bagi para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya perempuan.

AKP Era mengimbau masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

“Jangan biarkan pelaku kejahatan seksual lolos dari jerat hukum, lindungi anak-anak kita. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” kata Era.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya keterlibatan aktif warga dalam pencegahan dan pelaporan tindak kekerasan seksual.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat dan diharapkan membuka mata seluruh lapisan masyarakat mengenai urgensi perlindungan anak dari predator seksual. (mah)

Leave a Reply