Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menguraikan rincian besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025. Sri mengatakan jumlah tukin yang diterima dihitung dari selisih antara nilai tukin sesuai kelas jabatan dan tunjangan profesi berdasarkan jenjang kepangkatan.
Sebagai ilustrasi, bila seorang guru besar memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp 6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II di Kemendiktisaintek adalah Rp 19,28 juta, guru besar tersebut akan menerima tukin sebesar Rp 12,54 juta, yaitu selisih dari keduanya. (*/rel)
Merujuk Perpres Nomor 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin dosen ASN yang dibagi menjadi 17 kelas jabatan:
Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Leave a Reply