Angin Segar untuk Para Dosen di Bangka Belitung, Tukin Cair Setiap Bulan Mulai Bulan Juli 2025, Begini Rinciannya

Ilustrasi (ist)

 

Persyaratan pemenuhan kinerja prestasi untuk dosen asisten ahli, lektor, dan lektor kepala, dapat memilih salah satu komponen prestasi pada aspek bidang pendidikan/pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau pengembangan institusi. Sedangkan, dosen dengan jabatan fungsional profesor wajib memenuhi 2 aspek prestasi di luar kewajiban khusus pada jabatan akademiknya, yang terdiri atas aspek bidang penelitian (wajib) dan salah satu dari aspek lainnya.

 

“Tukin dihitung dengan mengurangi nilai tunjangan profesi pada jenjang jabatan terkait. Khusus untuk Guru Besar/Profesor, tunjangan kehormatan tidak menjadi faktor pengurang dalam perhitungan tunjangan kinerja,” jelasnya.

Suning menekankan, agar perguruan tinggi dan LLDIKTI memastikan tidak terjadi pembayaran ganda terkait hal ini. Kemudian, perguruan tinggi dan LLDIKTI harus melakukan evaluasi kinerja secara berkala, dan memperhatikan mekanisme pemotongan tunjangan bagi dosen yang hasil evaluasinya belum memenuhi standar kinerja.

Leave a Reply