“Ini juga agar bisa diimplementasikan dengan tepat sasaran di masing-masing Perguruan Tinggi dan LLDikti,” paparnya dalam keterangannya Rabu (21/5).
Direktur Sumber Daya Kemendikti Saintek Sri Suning Kusumawardani menjelaskan, dalam juknis ini, penilaian kinerja dosen dilakukan setiap semester. Namun, kemudian dibuat linimasa agar tunjangan kinerja dosen dapat dibayarkan setiap bulan.
Besaran tukin sendiri terdiri atas dua komponen utama, yakni kinerja dasar (60 persen), yang meliputi pemenuhan rencana kerja dosen/SKP yang telah disetujui atasan, hasil laporan kinerja dan beban kerja dosen (LKD/BKD) dengan status ‘Memenuhi’, pada bidang pengajaran paling sedikit dilengkapi dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, dan nilai akhir setiap mata kuliah yang sudah diampu, serta kehadiran sesuai tugas sesuai LKD/BKD. Kemudian, komponen kinerja prestasi (40 persen), yang dihitung berdasarkan kategori capaian kinerja prestasi yang sudah dibuat tabel butir capaian kinerja prestasi untuk masing-masing jabatan fungsional.
Leave a Reply