Angin Segar untuk Para Dosen di Bangka Belitung, Tukin Cair Setiap Bulan Mulai Bulan Juli 2025, Begini Rinciannya

Ilustrasi (ist)

Pihak kementerian telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) yang dikeluarkan oleh Kemdiktisaintek. Juknis ini sendiri merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek.

 

Juknis tersebut langsung disosialisasikan pada pihak-pihak terkait guna meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme baru pemberian tukin dosen yang mulai berlaku tahun 2025.

 

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi menuturkan, sosialisasi telah digelar sejak minggu lalu. Selain menjelaskan soal juknis, ditekankan pula bahwa pemberian tukin ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja dosen, meningkatkan profesionalisme dan budaya kerja berorientasi capaian, meningkatkan kesejahteraan dosen, serta mendukung reformasi birokrasi dan pencapaian kinerja institusi.

Leave a Reply