TOBOALI, LASPELA – Polsek Lepar Pongok, Bangka Selatan menertibkan aktivitas tambang ilegal di hutan Mangrove Desa Kumbung, Kecamatan Lepar, Bangka Selatan, Selasa (20/5/2025)
Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansyah mengatakan hal itu dilakukan guna menjaga ekosistem tetap terjaga dan lestari.
“Iya benar kami melakukan penertiban aktivitas pertambangan pasir timah jenis tungau di Kawasan Mangrove Desa Kumbung, Kecamatan Lepar,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Ia menyebut penertiban ini atas adanya aduan dari masyarakat kalau di kawasan hutan mangrove terdapat penambangan jenis tungau dan sangat menggangu masyarakat atau nelayan yang sering mencari kepiting.
Personel Polsek Lepar Pongok berhasil mengamankan 2 unit mesin tungau, serta memberikan himbauan kepada warga setempat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di kawasan mangrove.
“Kita berhasil mendapatkan dua mesin tungau untuk menambang, dan kita turut memberikan himbauan preventif kepada masyarakat,” terangnya.
Ia juga mengimbau kepada warga setempat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tungau di kawasan mangrove tersebut karena mengganggu tangkapan para nelayan serta pelanggaran di kawasan hutan mangrove yang sesuai regulasi pemerintah.
“Tentunya terdapat dampak negatif aktivitas tersebut terhadap tangkapan nelayan serta pelanggaran terhadap regulasi pemerintah terkait kawasan hutan mangrove,” pungkasnya. (Pra)
Leave a Reply