TOBOALI, LASPELA--Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2025 tentang pemberian pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2.
Pengurangan piutang dan penghapusan sanksi administratif berlaku sampai dengan Desember 2025.
Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi mengatakan pemberian keringanan bagi wajib pajak bumi dan bangunan sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional sekaligus pemeliharaan basis data, sehingga penanganan piutang PBB-P2 melalui identifikasi objek dan subjek pajak.
“Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2025 tentang pemberian pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2. Ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan penanganan piutang PBB-P2,” jelas Deby, Kamis (15/5/2025).
Besaran pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif berbeda-beda. Untuk pokok piutang dari tahun pajak 2002 sampai dengan tahun 2010 diberikan keringanan hingga 75 persen dari pokok piutang. Sementara pokok piutang dari tahun 2011 sampai 2019 diberikan pengurangan hingga 50 persen. Sedangkan pokok piutang dari tahun 2020 sampai 2024 pengurangannya hanya sebesar 25 persen dari pokok piutang. Pengurangan dan penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran sejak 28 Februari sampai 20 Desember 2025.
“Apabila wajib pajak membayar setelah jangka waktu tersebut maka pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 tidak diberikan. Penghapusan sanksi administratif PBB-P2 diberikan terhadap piutang PBB-P2 dari tahun 2002 sampai 2024. Artinya, penghapusan sanksi administratif PBB-P2 selama 12 tahun,” jelas Debby. (rel)
Leave a Reply