Inilah Kekayaan Hakim Sulistiyanto yang Sudah Bebaskan 13 Terdakwa,  Punya Harta Hanya Rp 375 Juta, Hutang Nihil

LHKPN

Sebelumnya, sebanyak delapan terdakwa pertama yang dibebaskan Hakim Sulistiyanti selaku ketua majelis hakim,  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

Vonis bebas ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Garuda PN Pangkalpinang pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.

Berselang sebulan, selaku ketua majelis hakim Sulistiyanto R Budiharto kembali membebaskan lima terdakwa Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Bangka Belitung; Ricky Nawawi, staf Dinas Kehutanan; Markam, Kepala Bidang Tata Kelola Dinas Kehutanan; dan Bambang Wijaya, Kepala Seksi Pengembangan Dinas Kehutanan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang  yang terlibat dalam kasus pemanfaatan 1.500 hektar lahan hutan di Kota Waringin, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (29/4/2025).

Leave a Reply