Inilah Daftar Kekayaan Jantani Ali, Hutang Nihil, Punya Tanah di Pangkalpinang Palembang hingga Lampung

Total Harta Kekayaan Rp5,6 M

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR-PRKP) Bangka Belitung, Jantani Ali (Ist)

PANGKALPINANG, LASPELA — Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR-PRKP) Bangka Belitung (Babel), Jantani Ali akan menggantikan Isnaini sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bangka.

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 22 Februari 2024/ periode -2023, harta kekayaan Kepala Dinas PUPR-PRKP itu sebesar Rp5.605.200.000, terdiri dari tanah dan bangunan Rp4.611.000.000, alat transportasi mesin Rp290.000.000, kas dan setara kas Rp259.200.000, dan harta lainnya senilai Rp445.000.000.

Pria kelahiran Lampung 22 Oktober 1973 ini memiliki tanah yang tersebar di Pangkalpinang, Bangka, Bangka Tengah, Lampung dan Palembang, dengan jumlah 15 tanah. Ia tecatat tidak memiliki hutang.

Sementara alat transportasi mesin, Jantani yang pernah menjabat sebagai Kabid Statistik Penelitian dan Pengambangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Statistik dan Penanaman Modal Bangka Tengah tahun 2014 itu memiliki dua kendaraan roda empat, Avanxa Veloz Tahun 2017(hasil sendiri) Rp130.000.000, Honda Brio Satya 1,2 E CVT CKD Tahun 2021 (hasil sendiri) Rp160.000.000.

Sebelum menjabat sebagai Kepala DPUPR-PRKP Babel, Jantani pernah menjabat sebagai Kasi Pengelolaan SDA di Dinas Pekerjaan Umum Bangka Tengah tahun 2009, ia juga pernah menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air, pada tahun 2018 Jantani direkrut oleh Gubernur Babel Erzaldi Roesman menjabat Kabag Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa di Biro Layanan Pengadaan Setda Pemprov Babel, kemudian pada tahun 2020 ia menjabat sebagai Kabid Bina Marga di Dinas PUPR Babel, setelah itu tahun 2021 ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR hingga saat ini.

Berikut harga kekayaan tanah dan bangunan Jantani:

1. Tanah Seluas 770 m2 di Kota Pangkalpinang (hasil sendiri)  Rp155.000.000
2. Tanah Seluas 1780 m2 di Kabupaten Bangka (hasil sendiri) Rp300.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 284 m2/284 m2 di Bandar Lampung (warisan)  Rp455.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 456 m2/456 m2 di Palembang (warisan)  Rp1.500.000.000
5. Tanah Seluas 3099.25 m2 di Bangka (hasil sendiri) Rp104.000.000
6. Tanah Seluas 1325.25 m2 di Kabupaten Bangka (hasil sendiri) Rp62.000.000
7. Tanah Seluas 3315 m2 di Kabupaten Bangka (hasil sendiri) Rp.2.000.000
8. Tanah Seluas 1974 m2 di Kabupaten Bangka (hasl sendiri) Rp73.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 259 m2/150 m2 di  Kota Pangkalpinang (hasil sendiri) Rp750.000.000
10. Tanah Seluas 2835 m2 di Kota Pangkalpinang (hasil sendiri) Rp185.000.000
11. Tanah Seluas 625 m2 di Kota Pangkalpinang (hasil sendiri) Rp200.000.000
12. Tanah Seluas 625 m2 di Kota Pangkalpinang (hasil sendiri) Rp300.000.000
13. Tanah Seluas 20280 m2 di Kabupaten Bangka Tengah (hasil sendiri)  Rp155.000.000
14. Tanah Seluas 20070 m2 di KKabupaten Bangka Tengah (hasil sendiri) Rp155.000.000
15. Tanah Seluas 20020 m2 di Kabupaten Bangka Tengah (hasil sendiri) Rp.155.000.000

Leave a Reply