Inilah Hakim  yang Vonis Bebas Lima Terdakwa Kasus Ijin Tanam Pisang Jadi Sawit di PN Pangkalpinang

Suasana sidang di PN Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).

Kuasa hukum terdakwa,  KA Tajuddin  bersyukur atas putusan bebas para kliennya.

“Putusan tersebut sesuai dengan yang kami sampaikan dalam pleidoi beberapa waktu lalu dan memenuhi rasa keadila. Pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim didasarkan sepenuhnya pada bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta referensi dari beberapa pendapat ahli pidana. Dalam banyak perkara yang terjadi di dunia peradilan di negara kita, cukup sering para penasihat hukum merasa pleidoinya tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. Namun, yang terjadi hari ini menjadi sejarah karena materi pleidoi ternyata banyak dijadikan pertimbangan hukum bagi majelis,” ungkap Tajudin dengan rasa syukur.

Kasus izin tanam pisang jadi sawit berawal pada tahun 2017, Ari Setioko (Pihak PT NKI) menguasai lahan seluas lima hektar di Desa Labuh Air Pandan untuk selanjutnya menanam pisang Chavendish dengan membayar ganti rugi kepada pengelola lahan sebesar Rp 7 juta.

Hasil patrol Dinas Kehutanan menemukan kejanggalan dan meminta PT NKI mengurus perizinan pemanfaatan kawasan hutan.

Leave a Reply