“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa, harkat, dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas Sulistiyanto Rokhmad Budiharto pada siding putusan 19 Maret 2025 lalu.
Berselang sebulan, selaku ketua majelis hakim Sulistiyanto R Budiharto kembali membebaskan lima terdakwa Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Bangka Belitung; Ricky Nawawi, staf Dinas Kehutanan; Markam, Kepala Bidang Tata Kelola Dinas Kehutanan; dan Bambang Wijaya, Kepala Seksi Pengembangan Dinas Kehutanan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang terlibat dalam kasus pemanfaatan 1.500 hektar lahan hutan di Kota Waringin, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (29/4/2025).
Sedangkan Ari Setioko, seorang pengusaha swasta, dinyatakan onslag, yang berarti perbuatannya terbukti tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Para terdakwa sudah ditahan sekitar 8 bulan di Lapas Tua Tunu.
Leave a Reply