Hanya Hitungan Bulan,  Hakim Sulistiyanto R Budiharto Sudah Vonis Bebas 13 Terdakwa di PN Pangkalpinang

Avatar photo
Suasana persidangan terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang,di PN Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025). (Foto: ist)

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa, harkat, dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas  Sulistiyanto Rokhmad Budiharto pada siding putusan 19 Maret 2025 lalu.

Berselang sebulan, selaku ketua majelis hakim Sulistiyanto R Budiharto kembali membebaskan lima terdakwa Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Bangka Belitung; Ricky Nawawi, staf Dinas Kehutanan; Markam, Kepala Bidang Tata Kelola Dinas Kehutanan; dan Bambang Wijaya, Kepala Seksi Pengembangan Dinas Kehutanan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang  yang terlibat dalam kasus pemanfaatan 1.500 hektar lahan hutan di Kota Waringin, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (29/4/2025).

Sedangkan Ari Setioko, seorang pengusaha swasta, dinyatakan onslag, yang berarti perbuatannya terbukti tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Para terdakwa  sudah ditahan sekitar 8 bulan di Lapas Tua Tunu.

Leave a Reply