MENTOK, LASPELA — Kepolisian Resor Bangka Barat menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka kasus penyelundupan pasir timah kering, yang diamankan pada Kamis (24/4/2025) malam.
Delapan orang berinisial SL, KPR, KLT, RS, MS, NH, ZAI, dan IS itu, merupakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) yang akan membawa 5 ton timah dari perairan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke Batam.
Aksi penyelundupan itu, ternyata bukan kali pertama dilakukan.
Sebelumnya mereka berhasil menyeberangkan timah sebanyak 8 ton.
Dari pengakuan para tersangka timah tersebut milik seorang pengusaha berinisial AY yang saat ini sedang diburu polisi.
“Dua kali sama ini, pertama sudah lepas, ditempat dan titik kordinat yang sama, yang pertama 8 ton, yang ini pas kena (tangkap) baru diisi 5 ton isi kapalnya. Trip pertamanya ke Batam juga,” ucap SL, pada Jumat (25/4/2025).
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, membenarkan aksi penyelundupan sudah pernah terjadi sebelumnya, namun luput dari pantauan petugas.
“Ini sudah kedua kalinya, sebelumnya mereka melakukan penyelundupan sebelum lebaran Idulfitri,” ucapnya.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Satupolairud Polres Bangka Barat, guna penyelidikan lebih lanjut. (oka)