Curi Udang di Pasar Senggol, Residivis Asal Pangkalpinang Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka

Pelaku kasus pencurian, Toni usai diringkus Tim Kelambit Satreskrim Poles Bangka, Rabu (16/4/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus Toni (48), pelaku kasus pencurian di Pasar Senggol, Sungailiat.

Pelaku yang merupakan residivis asal Kota Pangkalpinang itu diringkus usai diduga mencuri boks fiber berisi udang siap jual dengan total 62 kilogram.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/4/2025) lalu sekira pukul 04.30 WIB, dimana pelaku mengambil udang di dalam boks fiber warna kuning pada lapak jualan milik korban.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp5,6 juta dan melaporkannya ke Polres Bangka.

Usai menerima laporan, Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Sungailiat bergerak menuju ke tempat kejadian perkara guna melakukan pengecekan dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi.

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ciri-ciri diduga pelaku pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, didapat informasi pelaku berada di Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Sempat dilakukan monitoring namun pelaku belum berhasil diamankan.

Namun, Tim Kelambit kembali melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil dibekuk di kediamannya.

Dari hasil introgasi singkat, pelaku mengakui telah melakukan pencurian udang di pasar ikan Pasar Senggol yang beralamat di Pelabuhan Nusantara Sungailiat.

Sebelum melakukan pencurian tersebut pelaku sempat mengelilingi pasar berjalan kaki untuk memastikan pasar tersebut dalam keadaan sepi.

“Kemudian pelaku langsung membuka boks fiber tempat udang tersebut dan mengambil udang menggunakan keranjang buah plastik berwarna putih dan dituangkan ke dalam keranjang rotan yang ditutupi lakban berwarna kuning,” kata AKP Ogan Arif Teguh Imani, Rabu (16/4/2025).

Dikatakannya, udang hasil curian tersebut lalu dibawa keluar pasar menggunakan sepeda motor Honda Beat yang kini ikut diamankan polisi.

Selain itu, Polisi juga mengamankan uang senilai Rp1.250.000,- yang merupakan uang sisa hasil penjualan udang.

Akibat perbuatannya pelaku Toni terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bangka,” tukasnya. (mah)

zh-CNenides