JEBUS, LASPELA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus melakukan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.
Pengawas dilakukan secara masif dengan melakukan patroli hingga memberikan imbauan kepada masyarakat.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan monitoring data calon pemilih.
Kordiv P3S Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi mengatakan, dari 2.080 daftar pemilih tetap (DPT), Bawaslu menemukan sebanyak 154 C pemberitahuan (undangan) belum diterima oleh pemilih.
“Jadi ada 154 C Pemberitahuan, yang tidak didistribusikan karena tidak ditemukan orangnya (di alamat tempat tinggal),” katanya, Sabtu (22/3/2025) dinihari.
Rio mengatakan, saat ini C pemberitahuan tersebut masih dipegang oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Sinar Manik.
“Informasi dari KPU bahwa C yang tidak didistribusikan dipegang oleh ketua KPPS,” ucapnya.
Meskipun tidak menerima C Pemberitahuan (undangan), 154 warga yang sudah masuk DPT itu, tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan datang langsung ke TPS dan membawa E-KTP.
“Pemilih yang terdata di DPT tapi tidak mendapatkan C Pemberitahuan tetap bisa menggunakan hak pilihnya asal besok ke TPS membawa E-KTP dan Ketua KPPS akan menunjukkan C Pemberitahuan tersebut,” katanya.
Selain itu, Bawaslu Babar juga menemukan sebanyak 2 orang DPT pada 27 November 2024 lalu, saat ini sudah meninggal dunia.
“Kemudian kita memastikan ada dua orang pemilih pasca amar keputusan MK yang sudah meninggal dunia,” katanya. (oka)