PSU Pilkada 22 Maret, KPU Bangka Barat Siapkan 2.134 Surat Suara 

Proses sortir lipat surat suara PSU Pilkada Babar

MENTOK, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bangka Barat akan digelar di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS), di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, pada Sabtu, (22/3/2025) mendatang.

Keputusan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan PSU untuk menjamin keadilan dalam proses demokrasi.

Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan segala kebutuhan dalam pelaksanaan PSU. Salah satunya tahapan sosialisasi.

“Tentang persiapan PSU sejak beberapa hari yang lalu kami sudah mensosialisasikan kepada pasangan calon, forkopimda, Bawaslu, perangkat Desa Sinar Manik,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, pihaknya juga telah melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di PSU Pilkada Bangka Barat.

“Kita sudah melantik anggota KPPS kita di PSU ini. Namun, sesuai dengan surat dinas tidak ada memerintahkan kita untuk merekrut PPS dan PPK langsung diambil alih oleh KPU,” katanya.

Sejauh ini, KPU Bangka Barat masih menunggu percetakan sejumlah surat suara yang kurang. Diketahui, karena terdapat 143 lembar surat suara yang masih kurang.

“143 lembar yang kurang. Kita (nanti) melakukan penjemputan suara itu di percetakan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Total semuanya 2.134 surat suara, itu jumlah pas terdiri dari proses DPT ditambah 2,5 persen. Proses itu langsung ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. (oka)