MENTOK, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan hari pemungutan suara ulang (PSU) pada 4 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, yang akan dilakukan pada, 22 Maret 2025, mendatang.
PSU tersebut akan diikuti sebanyak 3 pasangan calon, yakni nomor urut 1 Sukirman-Bong Ming Ming (Bersanding), nomor urut 2 Markus-Yus Derahman (Maknyus) dan nomor urut 3 Mansah-Dwi Aryani (Mandiri).
Ketua KPU Babar, Darjiyono berharap PSU itu nantinya dapat berjalan dengan damai, lancar dan aman. Dia mengajak seluruh simpatisan dan pasangan calon (Paslon) dan seluruh pihak dapat mencintai proses demokrasi di Kabupaten Bangka Barat.
“Kami berharap kepada seluruh pasangan calon, stakeholder, dan masyarakat mari kita sama-sama membuktikan bahwa Kabupaten Bangka Barat, mencintai proses ini dengan aman, damai dan lancar,” ucapnya, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, Darjiyono juga mengajak seluruh masyarakat di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus yang telah masuk daftar pemilih tetap (DPT) untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya.
“Kami mengajak khususnya masyarakat desa sinar manik, mari datang ke TPS di tanggal 22 Maret 2025, karena memilih khususnya masyarakat sinar manik menentukan dari keseluruhan Kabupaten Bangka Barat,” katanya.
Selain mengajak masyarakat untuk datang, KPU Bangka Barat juga telah melakukan sosialisasi di Desa tersebut dengan tatap muka serta memasang baliho untuk menggunakan hak pilihnya. (oka)