“Bisa dikonsultasikan ke pihak Datun Kejari Bangka agar apa yang dilakukan tidak menyalahi aturan,” katanya.
Menurutnya, penyaluran pupuk subsidi melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai pengecer menjadi alternatif yang baik dan bisa dilaksanakan sesuai aturan. (mah)
Leave a Reply