Petani Bateng Tidak Menyerap 100% Pupuk Subsidi

Stepanus widodo,SP Kepala DPP Bateng (foto Roni)
KOBA, LASPELA— Dinas Pertanian dan Peternakan (DPP) Bangka Tengah (Bateng) tegaskan di lingkungan petani dan pekebun tidak terjadi kelangkahan pupuk subsidi. Semua yang berhak telah mendapatkan haknya, mengingat pengajuan pupuk subsidi dilakukan sesuai kebutuhan dan syarat utama mendapatkan pupuk subsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan).
Pejabat Kepala DPP Bateng, Stepanus widodo, SP mengatakan selama ini pihaknya sering mendengar petani atau pekebun mengeluhkan tidak mendapat pupuk subsidi, namun setelah dilakukan kroscek ternyata yang bersangkutan tidak tergabung dalam Koptan.
“Sementara petani atau pekebun yang berhak mendapatkan pupuk subsidi, yakni mereka yang sudah tergabung dalam Koptan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Stepanus kepada LASPELA, Jum’at (19/08/2016).
Menurut Stepanus, selama ini yang di terjadi dilapangan, petani atau pekebun di Bateng enggan membuat Koptan, tapi mau mendapatkan jatah pupuk subsidi.
“Makanya sekarang kami genjar menyarankan petani atau pekebun membentuk Koptan. Caranya mengumpulkan nama-nama petani atau pekebun melakukan rapat Desa lalu membuat Surat Keputusan Desa, selanjutnya Pelaksana Penyuluh Lapangan (PPL) memfasilitasi pengajuan ke DPP Bateng untuk di buatkan Surat Keputusan tingkat Kabupaten,” kata Stepanus.
Setelah di SK kan, ungkap Stepanus kebutuhan pupuk mereka (petani) dalam mengelolah kebunnya akan di usulkan ke Pemerintah Provinsi Babel. Selanjutnya oleh Pemerintah Provinsi Babel, usulan kuota pupuk subsidi dari Pemerintah Kabupaten Bateng di teruskan lagi ke Pemerintah pusat agar alokasi pupuk subsidi di anggarkan melalui APBN.
“Final dalam menetapkan kuota pupuk subsidi ada pada Pemerintah pusat, berapa jumlah yang di berikan itulah pupuk yang disalurkan ke Koptan di Babel. Biasanya pupuk subsidi yang datang kuota lebih sedikit dari pengajuan yang di usulkan, kalau nambah rasanya tidak mungkin seperti yang sudah-sudah,” ungkapnya.
Serapan Alokasi Pupuk Subsidi Belakangan Tak Sampai 100%
Stepanus menyebutkan serapan kuota pupuk subsidi oleh Petani di Bateng dua tahun belakang tidak menyampai 100 persen. Tahun 2015 kemarin, dari dua dari lima jenis pupuk yang usulkan serapannya di bawah 100 persen yakni 93,8 % terdapat pada pupuk organik dan pupuk urea 97,5 %. Sementara pupuk ZA, SP-36 dan NPH-Phonska serapannya mencapai 100 persen.
“Total alokasi pupuk yang disubsidi oleh Pemerintah pusat tahun 2015 ke Petani atau pekebun Bateng, jenis Urea alokasinya sebanyak 3.888 ton terserap hanya 3.790,5 ton, ZA alokasi sebanyak 520 ton terserap 100 persen, SP-36 alokasi sebanyak 1.110 ton terserap 100 persen, NPK-Phonska alokasi sebanyak 3.668 ton terserap 100 persen dan Organik alokasi sebanyak 600 ton terserap hanya 563 ton,” ungkapnya.
Lanjutnya, di tahun 2016 serapan pupuk subsidi rata-rata sekitar 57 persen. Pupuk Urea dari alokasi 3.748 ton baru terserap 2.002 ton atau sekitar 53,4 %, ZA dari alokasi 583 ton baru terserap 378 ton atau 64,8 %, SP-36 dari alokasi 883 ton baru terserap 478 ton atau 54,1 %, NPK-Phonska dari alokasi 4.050 ton baru terserap 2.259 ton atau 55,8 persen dan pupuk organik dari alokasi 1.005 ton baru terserap 559,9 ton atau 55,7 %.
“Kita berharap alokasi yang dianggarkan terserap habis, kalau tidak habis maka dana alokasi tersebut akan di kembalikan ke Pemerintah pusat. Kalau sudah demikian, kita juga yang rugi,” ungkapnya seraya mempertanyakan balik, dimana letak langkahnya pupuk subsidi.
“Barang sudah dialokasi saja masih berlebihan,” tambahnya.
Stepanus tidak menapik jumlah permintaan pupuk subsidi bertambah di tahun 2017, pihaknyapun mengusulkan atau merekomendasi permintaan pupuk subsidi untuk tiga sub sektor sekaligus ke Pemerintah Provinsi Babel.
“Di sektor perkebunan dengan luas tanam milik petani mencapai 18.044 hektar, pihaknya mengusulkan alokasi pupuk Urea sebanyak 6.919.968 ton, SP 36 sebanyak 4.148.148 ton, ZA sebanyak 3.427.056 ton, NPH Phonska sebanyak 7.037.108 ton dan organik sebanyak 3.841.542 ton,” katanya.
Selanjutnya, pada sektor Hortikul tura dengan luas kebun 338,9 Hektar diusulkan alokasi pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 87.650 ton, SP-36 sebanyak 96.800 ton, ZA sebanyak 39.650 ton, NPK-Phonska sebanyak 209.700 ton dan Organik sebanyak 143.590 ton.
“Kemudian sektor tanamanan pangan dengan luas 160 hektar, kami usul alokasi pupuk subsidi dengan jenis urea sebanyak 69.700 ton, SP-36 sebanyak 5.400 ton, NPK-Phonska sebanyak 108.550 ton dan Organik sebanyak 50.500 ton. Sementara pupuk ZA tidak di alokasikan, karena petani tidak melakukan permintaan atau usulan,” jelasnya.
Stepanus berharap usulan di realisasikan 100 persen oleh Pemerintah pusat. Demi menggapai hal itu, Stepanus mengaku telah menyampaikan penggunaan pupuk subsidi oleh petani atau pekebun dilapangan secara detail.
“Selaku pembina petani, kami akan memfasilitasi semua kebutuhan petani termasuk kebutuhan pupuk subsidi ini, “ pungkas Stepanus. (Ron)