JAKARTA, LASPELA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar rapat putusan terkait selisih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2024, pada sidang Senin (24/2/2025) di Gedung MK.
Pada amar putusan MK membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2024.
MK memerintahkan KPU untuk segera melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada 4 tempat pemilihan suara (TPS) di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
“Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2024, pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, Desa Sinar Manik,” kata Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Hakim MK memerintahkan paling lama PSU di 4 TPS itu segera dilaksanakan paling lama 30 hari, setelah keputusan ditetapkan.
“Selanjutnya, hasil PSU tersebut dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagai ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan ke Mahkamah,” ujarnya.
Diketahui penetapan PSU itu, berdasarkan laporan oleh Pasangan Sukirman-Bong Ming Ming, terkait money politik oleh pasangan Markus-Yus Derahman dan di kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. (oka)