SUNGAILIAT, LASPELA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Sinarto menegaskan bahwa calon perseorangan wajib mendapatkan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dimana bentuk dukungan tersebut berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.
“Sejauh ini kalau berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu syaratnya masih 10 persen dari DPT,” kata Sinarto, Senin (17/2/2025).
Namun demikian, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU Pusat pada 21 Februari 2025 nanti terkait petunjuk teknisnya.
“Kalaupun nanti ada petunjuk teknis yang baru, kami akan mengikuti,” ujarnya.
Selain itu, Sinarto juga mengatakan, tahapan Pilkada Bangka Ulang 2025 saat ini sudah masuk tahapan pencalonan dan sosialisasi.
Dimana tahapan pencalonan ini dinilai paling krusial, bahkan lebih krusial daripada yang lainnya.
“Karena kalau sampai para calon memalsukan data dan tidak jujur dengan KPU, mungkin direntang proses setelahnya belum ketemu. Tapi kalau sudah proses di MK bakalan ketemu, misalnya ditemukan pemalsuan data, kita akan Pilkada Ulang, apakah akan selamanya seperti itu terus? tentunya tidak,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada para calon perseorangan agar menyerahkan data-data yang valid. (mah)