MENTOK, LASPELA — Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat meringkus seorang pria bernama Rian (34), atas dugaan pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan, tersangka melakukan dua kali pencurian di pondok temannya yang terletak di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, pada tanggal 1 dan 2 Februari 2025 lalu.
“Pertama pelapor kehilangan tabung gas sebanyak 3 buah, dan uang tunai senilai 1,4 juta serta satu buah tas selempang di pondok tempat pelapor tinggal,” katanya, Selasa (4/2/2025).
Kemudian keesokan harinya, Pelapor kembali kehilangan sejumlah barang di pondok sama.
“Dan juga pada 2 Februari 2025 pelapor kehilangan dua unit mesin robin dan dua unit mesin dompeng di pondok yang sama. Korban dan tersangka saling kenal,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka diamankan polisi di kediamannya yang terletak di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (3/2/2025) kemarin.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saat ini tersangka berikut dengan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Bangka Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengaku melakukan pencurian untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
“Hasil keterangan sementara terduga pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk mengkonsumsi sabu-sabu,” katanya.
Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan orang lain pada perkara tersebut.
“Sementara ini terduga pelaku melakukan pencurian sendirian dan kami juga masih melakukan penyidikan atau ada orang lain yang terlibat,” katanya. (oka)