MENTOK, LASPELA — Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, meringkus seorang remaja berinisial RA (18), warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Kamis (9/1/2024) lalu.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita sebanyak 72 paket sabu-sabu dengan berat 15,19 gram, yang telah diedarkan oleh tersangka pada sejumlah tempat di Kecamatan Mentok.
“Puluhan paket itu kita amankan di tempat-tempat berbeda, total 72 paket butiran kristal diduga sabu-sabu siap edar,” kata Kasatresnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo, Selasa (14/1/2024).
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (oka)