PANGKALPINANG, LASPELA – Kasus tindak pidana Narkoba yang melibatkan IF (29) menyita perhatian publik.
Karena dari kasus IF, Polres Pangkalpinang menemukan barang bukti berupa Ganja seberat 14 kilogram.
Dengan barang bukti ini, menjadi kasus narkoba dengan barang bukti terbanyak selama lima tahun terakhir.
Kepala Polres Kota Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto menuturkan, jika ganja ini akan didistribusikan oleh pelaku IF.
“IF merupakan bandar Narkoba dan dia juga residivis dengan kasus yang sama. IF telah menjadi bandar Narkoba selama tiga tahun dan alasan dia terjun menjadi bandar narkoba dalam kasus ini ialah, karena tuntutan ekonomi karena upah yang besar,” katanya saat memberikan statemen pada Press Rilis Polres Pangkalpinang, Kamis (9/1/2025).
Satu kilogram ganja sendiri dihargai Rp10 juta dan keuntungan yang diterima IF adalah Rp1 juta dan tersangka mendapatkan ganja dari luar daerah (Medan) dengan melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Babel.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika sebagai pengedar atau penjual dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai pemilik penginapan atau menguasai dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” katanya.
Sementara kronologis kejadian sendiri terjadi dj Kelurahan Air Kepala Tujuh, dari laporan warga pada hari kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB jika akan ada transaksi narkoba.
“Selanjutnya diamankan tersangka dan ditemukan dua (2) bungkus narkotika jenis ganja, kemudian dilakukan pengembangan ditemukan dua (2) buah tas besar yang berisikan empat belas (14) paket ukuran besar narkotika jenis ganja yang disaksikan ketua RT setempat,” tuturnya. (dnd)