Penghapusan Honorer Pemkab Bangka Barat, Bong Ming Ming  : Akan Dialihkan ke PJLP

Wakil Bupati Bangka Barat, bersama kepala OPD saat berkunjung ke Kemenpan RB. Foto : Istimewa. 

MENTOK, LASPELA– Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bakal mengalihkan tenaga honorer yang di berada luar database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau masa kerja kurang dari 2 tahun menjadi Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Hal ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus status tenaga honorer di akhir Desember 2024.

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan payung hukum melalui Peraturan Bupati.

“Perbup itu harapannya ditandatangani pak Bupati sebelum 31 Desember 2024. Untuk proses pengadaannya melalui proses pengadaan barang jasa, dari sisi anggaran pun telah disiapkan dengan pos pada belanja jasa sesuai dengan isi surat Kemenpan dimaksud,” ujarnya, Sabtu (14/12/2024).

Dengan keputusan tersebut, Bong Ming Ming menyampaikan pegawai honorer di luar database tersebut tetap dipertahankan dan tetap dapat berkerja di tahun 2025.

Selain itu, ia mengatakan pegawai honorer yang saat ini sedang mengikuti seleksi PPPK tetap juga dipertahankan.

Terlepas dari hasil seleksi, tenaga non ASN tersebut akan diberikan NIP.

“Di mana dalam surat itu disampaikan bahwa honorer yang sekarang ini mengikuti proses seleksi PPPK, maka 1 Januari 2025 ini tetap dapat bekerja dan diberikan gaji seperti saat ini, sampai NIP PPPK penuh atau paruh waktu keluar. Dengan kata lain sampai dengan diangkat sebagai PPPK penuh atau paruh waktu,” katanya.(oka)