PANGKALPINANG, LASPELA–Tambahan Penghasilan Pegawai, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2025 mulai bulan April 2025 hanya mendapat sekitar Rp 700.000 sampai Rp 1. 050.000. P3K kelas 8 sebelumnya mendapat Rp 1,5 juta sekarang hanya mendapatkan Rp 1.050.000 atau berkurang sekitar Rp 450.000, kelas 6 sebelumnya sekitar Rp 1,2 juta sekarang hanya mendapat Rp 840.000, kelas 5 sebelumnya mendapat sekitar Rp 1 juta, sekarang hanya Rp 700.000.
Pengurangan atau penyesuaian ini berdasarkan surat keputusan gubernur nomor 100.3.3.1/98/Bakuda/2025 tentang perubahan atas keputusan gubernur nomor 188.44/114/Bakuda/2025 tentang besaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Surat Keputusan gubernur yang ditandatangani Gubernur Babel, Hidayat Arsani pada tanggal 14 Mei 2025 berisi lampiran rincian besar tambahan penghasilan. Kisaran perhitungan penyesuaian eselon 2 sebesar 40 persen, eselon 3 sebesar 35 persen, eselon 4 dan staf sebanyak 30 persen.
Leave a Reply