BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Ajak  Masyarakat Jadi Peserta Mandiri, Premi Perbulan hanya Rp36.800 Saja

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati, Rabu (11/12/2024).

PANGKALPINANG, LASPELA – Perlindungan pekerja bukan hanya ditujukan kepada karyawan di Perusahaan atau Pemerintah saja, namun perlindungan pekerja juga sangat diperlukan untuk masyarakat yang bekerja mandiri demi perlindungan keselamatan kerja.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati menuturkan jika BPJS Ketenagakerjaan ada program Bukan Penerima Upah yang diperuntukkan untuk individu yang bekerja sendiri.

“Mereka yang kerjanya freelance, mendatangkan uangnya sendiri seperti pedagang, tukang ojek, UMKM, Nelayan hingga Petani itu bisa mendaftar dengan premi hanya Rp36.800 perbulan dan didalamnya ada tabungan Rp20 ribu,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).

Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Para peserta sendiri mendapat beberapa keuntungan, dimulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) serta Beasiswa Pendidikan untuk maksimal 2 anak.

“Untuk persyaratan pendaftaran itu tidak ada syarat khusus untuk mendaftar, hanya bekerja dan mempunyai KTP, itu sudah bisa mendaftar,” katanya.

Untuk jaminan kematian, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia yang bukan kerena kecelakaan kerja.

“Sementara untuk jaminan kecelakaan kerja peserta dapat santunan pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” tuturnya. (dnd).