SUNGAILIAT, LASPELA — Institut Pahlawan 12 Bangka memperkuat komitmennya sebagai kampus anti narkoba.
Hal itu juga dibuktikan dengan diselenggarakannya Sosialisasi Kebijakan Anti Narkoba dengan tema Peran Perguruan Tinggi dalam Upaya Pencegahan Narkoba bagi Mahasiswa.
Sosialisasi kebijakan anti narkoba tersebut diikuti oleh mahasiswa angkatan 2024 Institut Pahlawan 12.
Sosialisasi diawali dengan pre test yang dikerjakan oleh masing-masing peserta dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Institut Pahlawan 12.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Institut Pahlawan 12, Bambang Ari Satria mengatakan, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran kawan-kawan mahasiswa tentang pemahaman bahaya dan dampak penyalahgunaan narkoba.
“Ini juga merupakan bentuk penguatan komitmen perguruan tinggi sebagai kampus anti narkoba,” kata Bambang, Sabtu (26/10/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan materi mengenai dimensi kebijakan terkait anti narkoba di peguruan tinggi, yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Rektor Institut Pahlawan 12 Nomor 52 /SK/IP.12/VII/2024 tentang Kode Etik Mahasiswa dan MoU Institut Pahlawan 12 dengan BNN Bangka Nomor 06/MoU/IP12/VIII/2024 tentang Pelaksanaan Tri Dharma Pendidikan Tinggi Merdeka Belajar Kampus Merdeka Bersih Narkoba (Bersinar).
Setelah penyampaian materi kebijakan anti narkoba, dilanjutkan dengan pemaparan poster orisinil karya masing-masing peserta terkait kebijakan anti narkoba.
Kemudian diakhiri dengan post test sebagai bahan evaluasi kegiatan sosialisasi kebijakan anti narkoba. (mah)