PANGKALPINANG, LASPELA — UPTD Rumah Promosi dan Kemasan (RPK) Dinas Perindustrian Perdagangan Bangka Belitung (Disperindag Babel) menyambut baik penyuluhan kompetensi kearsiapn yang dilaksanakan Tim Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPus) Babel, Senin (21/10/2024).
Penyuluhan kearsipan ini merupakan bekal bagi para pegawai UPTD RKP Disperindag Babel, yang memang tujuannya untuk meningkatkan kompetesi sumber daya manusia (SDM) kearsipan. “Ini akan membentuk SDM di UPTD RPK lebih mahir dan terampil dalam mengelola arsip,” ungkap Alfatah Suriaan selaku Kepala UPTD RPK, dikutib dari siaran pers.
Alfatah menambahkan, bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dimana menyebutkan bahwa salah satu penetapan kebijakan kearsipan nasional adalah dengan mengadakan sosialisasi kearsipan melalui penyuluhan guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia kearsipan.
Oleh sebab itu, dengan adanya penyuluhan kearsipan tentang Pemusnahan Arsip dan Penyelenggaraan Autentikasi Arsip Statis serta Arsip Hasil Alih Media yang Dikelola oleh Lembaga Kearsipan Provinsi ini diharapkan membawa dampak yang baik buat kualitas SDM di UPTD RPK dan susunan kearsipan di kantor UPTD RPK.
“SDM yang dapat penyuluhan ini, kita inginkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pengelolaan arsip,” ujarnya.
Sementara itu, Arsiparis dari DKPus Babel Mega Shintami menjelaskan, materi penyuluhan kearsipan tentang pemusnahan arsip dan alih media arsip. Pihaknya berupaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pengelolaan arsip yang baik dan benar, khususnya mengenai pemusnahan arsip dan penyelenggaraan autentikasi arsip statis, serta mengetahui arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan provinsi.
Kegiatan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mana penyelenggaraan kearsipan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan provinsi.
Sementara itu, banyak manfaat yang di dapat dalam penyelenggaraan program ini, misalnya saja untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, mempermudah akses informasi, dan mendukung proses pengambilan keputusan yang tepat dalam menyusun arsip.
“Ada sanksi pemusnahan arsip itu, ‘Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (2) Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)’,” imbuhnya.(chu)