PANGKALPINANG, LASPELA – Ida Kumala mantan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang periode 2018-2023 menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwascam) Kecamatan Bukit Intan.
Dalam paparannya, Ida menegaskan jika Money Politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, tidak sama dengan Money Politik pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu.
Ida menuturkan, masyarakat harus lebih berhati-hati dan harus memahami terkait dengan money politik ini, jika ketahuan masyarakat menerima uang dari money politik tersebut maka tentu akan merugikan masyarakat sendiri. Karena aturan Pilkada 2024 akan lebih ketat dari pada Pelpres dan Pileg 2024 lalu.
“Misalkan kita terima uang Money Politik lalu diusut, nah orang dilantik jadi Gubernur dan Wali Kota, masyarakat yang masuk penjara padahal nerima uangnya cuma Rp100 ribu, itu ancamannya,” katanya, Rabu (25/9/2024).
Tidak tanggung-tanggung, ancaman hukuman bagi masyarakat yang menerima uang dari calon-calon tersebut minimal 3 tahun penjara dan maksimal 6 tahun penjara.
“Kalau Pemilu kemarin ancaman hukumannya maksimal 24 bulan, nah kalau Pilkada paling rendah 3 tahun paling yang artinya ancaman hukuman minimalnya tiga tahun padahal nerimanya hanya Rp100 ribu,” ujarnya.
Ida meminta kepada seluruh masyarakat untuk paham terkait hal ini dan membantu menyampaikan informasi ini kepada annggota keluarganya agar dapat menolak Money Politik.
“Jangan terngiang-ngiang dengan Pilpres dan Pileg kemarin, karena aturan Pilkada berbeda dengan Pemilu kemarin,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Kecamatan Bukit Intan, Indra Cornelius Saputra membenarkan aturan-aturan Pilkada yang dipaparkan Ida.
“Terkait money politik aturan Pemilu dan Pilkada itu berbeda dan isinya juga berbeda antara Pemilu dan Pilkada seperti yang dijelaskan tadi hukumannya juga lebih berat,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya menggelar kegiatan ini yang dimana, agar masyarakat, ASN dan unsur masyarakat berprinsip dan memegang aturan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia berharap kepada masyarakat di Kecamatan Bukit Intan untuk dapat menjaga Pilkada tahun 2024, menjadi Pilkada yang bermartabat, jujur dan adil di Kecamatan Bukit Intan. (dnd).