PANGKALPINANG, LASPELA – Masih ingat penangkapan 11 ton pasir timah dan 1 ton daging sapi dari Belitung di Pelabuhan Sadai pada Rabu (12/6/2024) dini hari lalu.
Kini perkara tersebut sudah memasuki persidangan di ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (19/9/2024).
Dikutip dari situs resmi PN Pangkalpinang, SIPP.PN-Pangkalpiang.go.id pada Minggu (22/9/2024) sebanyak 11 ton pasir timah barang bukti tersebut berdasarkan Report Of Analysis No. 0262/TBK/LAB/2024-S2 tanggal 04 Juli 2024, IK-LB-006 Penetapan Kadar Sn dalam Bijih Timah dengan metode Titrimetri dengan hasil pengujian Nomor Analisa 2839 Parameter % Sn 73,17.
Sedangkan untuk, penuntut umum yakni David Erikson Manalu dan Irdo Nanto Rossi dengan terdakwa Arman Osi.
Dalam dakwaan persidangan, terdakwa Arman Osi bersama dengan Rais (DPO) dan Hariadi (DPO) diduga melanggar pasal 84 Ayat (2) KUHAP) karena melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin.
Leave a Reply