“Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” bebernya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku dalam melancarkan aksinya menggunakan tang potong yang dibawa dari rumahnya.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan tangga yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian untuk membantu pencurian.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3,8 kilogram kabel tembaga, sebuah tang potong berwarna hijau, dan sebuah karung biru yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curiannya.
“Pelaku kini berada di tahanan Polres Bangka dan akan menjalani proses hukum atas pelanggaran Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. (mah)
Leave a Reply