BELINYU, LASPELA — Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil meringkus dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kedua pelaku tersebut yakni Gep alias Gegen (22) yang merupakan residivis, dan Fa alias Adil (41).
Penangkapan terhadap keduanya cukup dramatis, pasalnya Polisi sempat kejar-kejaran dengan kedua pelaku curat tersebut.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, kasus tersebut terungkap dari adanya aduan dari korban.
Dimana pada Minggu (18/8/2024) lalu, korban telah kehilangan satu tas berwarna hijau tua yang berisikan uang tunai sebesar Rp3,5 juta.
Tak hanya itu, di dalam tas tersebut juga terdapat handphone merek Vivo warna merah, dam lima buah cincin emas.
Atas aduan tersebut Unit Reskrim Polsek Belinyu langsung melakukan pengecekan di TKP dan mencari keterangan dari para saksi.
“Setelah beberapa hari (Selasa, 27/8/2024) dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang melakukan pencurian tersebut Gep dan Fa, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut,” kata AKP Era Anggraini, Kamis (29/8/2024).
Dikatakannya, kedua pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan situasi rumah yang sedang tidak ada penghuni.
Bahkan setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali.
“Atas perbuatannya, pelaku Gep dan Fa patut diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana ” Pencurian dengan Pemberatan” dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya. (mah)