BANGKA BARAT, LASPELA — Sepanjang bulan Agustus 2024, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap 6 orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial, SP (27), MR (23) AL (22), AP (22) dan MK (19) serta satu orang anak dibawah umur berusia 16 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka barat IPTU Budi Prasetyo mengatakan, penangkapan pertama pada 15 Agustus 2024, di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Dua orang berinisial MK dan satu anak dibawah umur berusia 16 tahun diringkus saat itu. Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan pihak kepolisian.
“Dari penangkapan itu, kami mengamankan 31 potongan pipet pelastik yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu sabu yang di simpan di dalam celana dalam,” katanya, Selasa (27/8/2024).
Kemudian penangkapan kedua, pada Jumat 16 Agustus 2024 di Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, dan meringkus satu orang pria berinisial AP.
“Dari penangkapan AP, kami mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai 700 ribu rupiah,” ujarnya.
Pada hari yang sama polisi juga menangkap dua orang pria berinisial, AL dan SP di Ruas Jalan Kecamatan Mentok, dan mengamankan sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, Minggu 19 Agustus 2024 polisi mengamankan satu orang pria berinisial MR, di Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok dan mengamankan 19 paket narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari penangkapan MR, kami mengamankan 19 paket kecil dan 2 paket besar plastik klip bening, berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu,” tukasnya.
Iptu Budi Prasetyo mengatakan, saat ini keenam tersangka dan barang bukti dengan total berat 24,88 gram, telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dari penangkapan 6 orang ini dan hasil penyelidikan kita, telah diterbitkan sebanyak 4 laporan polisi dan mereka tidak satu jaringan,” katanya.
Akibat perbuatannya, sebanyak 5 orang berinisial, MK, AP, AL dan SP, serta anak dibawah umur diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
“Tersangka MR di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” katanya. (oka)