Kesehatan Calon Kepala Daerah Wajib Diperiksa, KPU Bangka Lakukan Koordinasi dengan Dinkes dan IDI

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangka, Redi Citra saat acara 'Ngobras' bersama wartawan Bangka, di Cafe Begagil (10/8/2024) malam.

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh para calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024.

Merespon hal itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangka, Redi Citra mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk Dinas Kesehatan dan juga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai hal tersebut.

“Tujuan rapat tersebut adalah untuk meminta rekomendasi rumah sakit mana yang siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para calon,” kata Redi, saat acara ‘Ngobras’ bersama wartawan Bangka, di Cafe Begagil, Jumat (9/8/2024) malam.

Bentuk rekomendasi tersebut, kata Redi, berupa satu hingga tiga rumah sakit yang dianggap mampu.

Terlebih, ia mengatakan calon di Bangka Belitung ini cukup banyak.

“Misalnya di RS Soekarno siap, maka kita akan lakukan di sana. Tapi jika rekomendasi itu dilakukan di RSPAD ya kita ikuti. Tergantung rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinkes,” bebernya.

Dikatakannya, tahapan pemeriksan kesehatan tersebut akan dilakukan pada saat pembukaan pendaftaran.

“Untuk pengumuman pendaftaran dimulai sejak 24 hingga 26 Agustus. Sedangkan untuk pendaftaran calon dibuka pada 27 sampai 29 Agustus. Jadi hanya tiga hari,” pungkasnya. (mah)