banner 728x90

Polisi Tangkap Ekskavator, Pemilik Sebut Disewa untuk Ambil Pasir 

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

 

BANGKA BARAT, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap 1 unit eksavator pada Sabtu (20/7/2024) saat Operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Menumbing Tahun 2024, di Desa Kapit Kecamatan Parittiga.

banner 325x300

Sebanyak tiga orang diringkus bersama eksavator tersebut. Ketiganya diketahui berinisial LD (45) pemilik eksavator, kemudian KN (25) operator eksavator dan ZM pemilik lahan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Babar, Ipda Ragil Dimas mengatakan saat diamankan eksavator tersebut sedang melakukan penggalian pasir.

“Jadi tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melakukan kegiatan pertambangan, di TKP memang kami temukan galian pasir, cuma tidak menutup kemungkinan mereka mengambil pasir timah. Ini masih kita lakukan penyelidikan,” ucapnya, Jumat (2/8/2024).

Ragil mengatakan, eksavator tersebut saat ini masih dititipkan di Polsek Jebus, sembari proses penyelidikan terus berjalan. Tiga orang tersebut diancam dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Sementara itu, LD (45) mengaku eksavator (PC) miliknya disewa dan baru berjalan dua pekan. Dia mengaku tidak tahu akan ditangkap, sebab alat berat miliknya disewa untuk mengambil pasir, bukan timah.

“Tambang pasir pak, baru dua minggu berjalan. Tidak tahu pak (ada izin atau tidak), cuma disewa saja. Memang punya saya PC ini, pertama saya tidak tahu dipakai di mana PC saya. Yang saya tahu cuma digunakan untuk menambang pasir,” ucapnya.

LD mengatakan, alat berat itu sudah dirinya miliki sejak tahun 2021 lalu. Hanya saja, dia bukan membeli dalam kondisi baru pada tahun tersebut. Melainkan melanjutkan dari pemilik sebelumnya dan dibayar secara angsuran dari hasil sewa.

“Cuma satu unit punya saya. Belinya di tahun 2021, angsuran, melanjutkan punya orang. Untuk biaya sewa kemarin itu sistem per mobil, cuma 45 ribu (setiap satu truk pasir),” tutupnya. (oka)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version