Nelayan di Pulau Lepar Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi, Simpan 4 Paket Sabu Siap Edar

Tersangka Narkotika, ARS (28) saat diamankan Resnarkoba Polres Basel

“2 ball plastik klip kecil kosong, 27 bungkus plastik klip besar kosong, 1 plastik bening besar bertuliskan ‘CREATE YOUR IDENTITY, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, uang senilai Rp.1.571.000, 2 buah sekop dari pipet hitam, 1 buah korek api gas warna biru, 14 buah pirek kaca, 1 unit HP OPPO warna merah dan 1 unit HP VIVO warna silver,” sambungnya.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (Pra)

 

Leave a Reply