KPU Pangkalpinang Lantik 56 Petugas Pantarlih Kecamatan Pangkalbalam, Begini Tugasnya

Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Margarita saat melantik 56 Pantarlih Pangkalbalam

PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang melantik 56 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Divisi Sosial Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Adminitrasi (Sosdiklih, Parmas dan Adm) KPU Kota Pangkalpinang, Margarita yang berlangsung di Hotel Manunggal, Senin (24/6/2024).

Dengan dilantiknya Pantarlih ini maka semakin dekat pula waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Indonesia 2024.

Margarita menjelaskan tugas utama dari Pantarlih ialah melakukan Coklit atau Pencocokan dan Penelitian.

“Apa yang dicocokan ialah, mereka mencocokan daftar pemilih yang memang Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan kemungkinan hasil sandingan DP4 dari Kemendagri disandingkan dari Pemilu dengan daftar pemilih 2024 kemarin, itu dicocokin dengan mereka secara door to door,” katanya.

Contohnya satu rumah pasca Pemilu 2024 kemarin hingga rentang waktu hingga sekarang ada yang meninggal itu dicoret dari daftar pemilih, kemudian terdata 27 November nanti dia berumur 17 tahun dan sudah bisa menggunakan hak pilihnya maka dimasukam ke daftar pemilih.

“Kemudian untuk yang meninggal ketika memang kita tahu prinsip kerja daftar Pemilu ini kan De Jure sehingga kita mengutamakan dokumen kependudukannya, lantas bagaimana daftar pemilih yang kita ketahui sudah meninggal tetapi secara de jure tidak memiliki dokumen, maka kami akan meminta ke Kelurahan untuk membuat dokumen yang memang peruntukkannya hanya untuk Pilkada,” tuturnya.

Kemudian untuk pemilih yang sudah pindah jiwa akan dicoret dari daftar pemilih KPU kota Pangkalpinang.

“Lalu ada juga yang diketahui masih terdata di kota Pangkalpinang tetapi dia berada di Pangkalpinang maka akan dibiarkan karena hal ini terdapat pada peraturan PKPUnya,” ujarnya.

Ia menginginkan seluruh Pantarlih dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa ada kesalahan, Pantarlih juga dituntut untuk paham cara kerja sistem E-Coklit.

“Karena ada perbedaan antara Pilkada dan Pemilu kemarin E-Coklitnya itu sendiri waktu Pemilu kemarin tidak ada upload dokumen, sementara Pilkada ada upload dokumen,” katanya.

Ia berharap petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya juga sudah menjalankan Bimbingan Teknologi (Bimtek) terkait informasi ini, dapat men-transfer ilmunya ke Pantarlih.

Sementara untuk Masa jabatan Pantarlih sendiri ialah satu bulan, terhitung sejak hari ini 24 Juni dan akan berakhir di 24 Juli 2024. (dnd)