Kuota PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di Basel Dipastikan Tercukupi, Ini Jumlah Kuota yang Disiapkan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Bangka Selatan, Elfan Rulyadi

TOBOALI, LASPELA – Kuota jenjang pendidikan Paud dan TK di Kabupaten Bangka Selatan mencapai 1.080 siswa dengan 72 rombongan belajar alias rombel di 14 TK negeri yang ada di 8 kecamatan, dalam satu rombel jumlah peserta didik mencapai 15 siswa.

“Sedangkan daya tampung SD negeri mencapai 4.508 siswa dari 93 satuan pendidikan, dengan jumlah siswa mencapai 28 siswa setiap rombel, sementara rombel disediakan hanya 161 rombel,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Bangka Selatan, Elfan Rulyadi, Jumat, (21/6/2024).

Ia pun memastikan jika kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 tercukupi.

“Jumlah kuota pada PPDB tahun ini sekitar 8.384 kuota, yang meliputi jenjang Paud, TK, SD dan SMP,” ujar Elfan.

Elfan juga menjelaskan, untuk alokasi zonasi jenjang SD sebesar 80 persen yakni kuotanya mencapai 3.597 siswa. Sementara, kuota jalur afirmasi sebesar 15 persen atau 657 siswa.

“Terakhir yakni jalur perpindahan tugas orang tua dengan alokasi kuota sebesar lima persen atau hanya 254 orang,” terangnya.

Selain itu, lnjut Elfan kuota PPDB jenjang SMP disediakan sebanyak 2.796 siswa dengan 93 rombel di 30 satuan pendidikan, jumlah itu terbagi untuk jalur zonasi sebesar 70 persen atau 2.083 orang, afirmasi sebesar 15 persen atau 446 orang, prestasi sebesar 10 persen atau 298 orang dan jalur perpindahan tugas orang tua sebesar lima persen atau 149 orang.

“Dari jumlah tersebut berdasarkan Standar Pelayanan Minimal atau SPM di setiap sekolah,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, penentuan rombel juga telah ditetapkan berdasarkan kemampuan daya tampung sekolah masing-masing, sehingga dipastikan tidak berdampak terhadap jumlah alokasi dana bantuan operasional sekolah atau BOS yang diterima.

“Jumlah peserta didik dalam satu rombel dapat berbeda-beda, jenjang Paud sederajat dalam satu kelas paling banyak hanya 15 orang, jenjang SD paling banyak 28 orang per kelas, SMP maksimal 32 orang per kelas,” sebutnya.

Kendati demikian, masih terdapat pengecualian untuk beberapa sekolah lainnya, yakni jika hanya ada satu sekolah dalam satu desa.

“Jadi kami Dindikbud optimis, PPDB di Kabupaten Basel pada tahun ini dipastikan tercukupi,” pungkas Elfan. (Pra)