Namun, perusahaan tersebut dinyatakan gagal menyelesaikan proyek Dermaga Tujuan Wisata (DTW) Pantai Lampu di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan masuk destinasi pariwisata prioritas (DPP) RPJMN 2020-2024, proyek senilai Rp. 2.535.194.250 atau Rp 2,5 miliar.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Bangka Selatan, Firmansyah membenarkan bahwa CV Ghuno Dhio sudah masuk daftar hitam.
“Iya sudah (masuk daftar hitam,-),” kata Firman, Sabtu (1/6/2024) melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia menyebut, penyebab gagalnya pengerjaan proyek tersebut dikarenakan faktor alam.
“Faktor alam ditambah gelombang tinggi sehingga menyebabkan keterlambatan dan tidak selesai pekerjaan tersebut (DTW Pantai Lampu,-),” sebutnya.
Sementara, Direktur atau perwakilan dari CV Ghuno Dhio, Lina saat dikonfirmasi terkait perusahaannya masuk daftar hitam belum menjawab pesan ini hingga berita ini ditayangkan. (Pra)
Leave a Reply