Proyek DTW Pantai Lampu Mangkrak, Pemkab Basel Sudah Cairkan Rp 1,7 Miliar dari Nilai Kontrak Rp 2,5 Miliar

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Selatan, Agus Pratomo

TOBOALI, LASPELA – Meski proyek destinasi pariwisata prioritas (DPP) masuk dalam RPJMN 2020-2024, proyek Dermaga Tujuan Wisata (DTW) Pantai Lampu di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan gagal diselesaikan alias mangkrak.

Kendati ada perpanjangan waktu pengerjaan sampai 22 Maret 2024, proyek senilai Rp Rp. 2.535.194.250 atau Rp 2,5 miliar bersumber dari DAK melalui APBD tahun anggaran 2023 itu mengalami keterlambatan yang sama dan menjadi bangunan mangkrak yang dikerjakan oleh CV Ghuno Dhio.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Selatan, Agus Pratomo mengatakan jika nilai kontrak proyek Dermaga Tujuan Wisata (DTW) Pantai Lampu, Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar sebesar Rp 2,5 miliar.

“Iya kontrak Rp 2,5 miliar totalnya, jadi sudah pencairan tiga tahap senilai Rp 1,7 miliar,” kata Agus, Jumat (31/5/2024).

Ia mengatakan, berdasarkan data di Kasda Badan Keuangan Daerah Bangka Selatan sudah 3 kali pencairan di tahun 2023 dan di Kasda masih tersisa Rp 700 juta lebih.

“Untuk sekarang ini ada tersisa Rp 700 juta lebih di Kasda Bangka Selatan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, untuk pencairan di tahun 2023 sudah dilakukan sebanyak tiga kali, di bulan Juli, September dan Desember dengan nilai pencairan bervariatif.

“Tahap pertama pencairan di bulan Juli Rp 600 juta lebih, tahap kedua bulan September Rp 500 juta lebih dan tahap ketiga bulan Desember 2023 Rp 500 juta lebih juga, sisa di Kasda masih Rp 700 juta lebih,” terangnya.

Namun demikian, kata dia untuk lebih detail angka nominal tiga kali pencairan itu ada di Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Bangka Selatan, Firmansyah.

“Kalau untuk lebih detailnya itu ada di pak Firman selaku PPK dan PA nya,” ucap Agus.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Bangka Selatan, Firmansyah membenarkan jika sudah dilakukan pencairan.

Namun pencairan proyek senilai Rp 2,5 miliar itu dilakukan sesuai progres atau perkembangan pembangunan proyek Dermaga Tujuan Wisata Pantai Lampu.

“Kalau untuk pencairan (sudah-red) dilakukan sesuai progres mengacu kepada termin sesuai dengan kontrak. Namun,Sampai dengan saat ini belum kita cairkan yang tidak terselesaikan,” ujar Firman.

Sedangkan untuk pencairan, Firman yang sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) mengatakan baru 60 persen dari nilai kontrak karena sesuai termin dan progres pembangunan.

“Nilai sesuai termin dan progres baru kita cairkan sebesar 60 persen,” sebut Firman. (Pra)