Simpan 15 Gram Sabu di Mobil Mainan, Warga Mentok Diciduk Polisi

“Baru pertama kali, untuk sendiri, (dapat) dari Pangkalpinang. Beli sedikit yang datang banyak. Gak kenal, komunikasi lewat Whatsapp, langsung COD, saya yang kesana,” katanya.

Baca Juga  Sarat Makna dan Budaya, Gubernur Babel Hadiri Tradisi Unik Suku Ketapik di Bangka Barat

Akibat perbuatannya, MI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan acaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” kata Iptu Budi Prasetyo. (oka)

Leave a Reply