“Baru pertama kali, untuk sendiri, (dapat) dari Pangkalpinang. Beli sedikit yang datang banyak. Gak kenal, komunikasi lewat Whatsapp, langsung COD, saya yang kesana,” katanya.
Akibat perbuatannya, MI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan acaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” kata Iptu Budi Prasetyo. (oka)
Leave a Reply