Terlihat Murung Usai Prarekonstruksi Pembunuhan Istrinya, Sakban Akhiri Hidupnya di Ruang Tahanan Polsek Jebus

Jenazah Sakban saat berada di RSBT, Kecamatan Parittiga, sebelum dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Foto : Istimewa.

BANGKA BARAT, LASPELA –– Sakban (40) tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Sri Mona (27) warga Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dinyatakan meninggal dunia, pada Selasa (21/5/2024).

Sakban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, diduga menyesali perbuatannya, yang telah menghabisi nyawa Sri Mona (istrinya), pada Sabtu (18/5/2024) lalu.

Kapolsek Jebus, Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon membenarkan peristiwa tersebut.

Dia mengatakan korban terlihat murung diri setelah prarekontruksi yang gelar, pada Senin (20/5/2024) kemarin.

“Benar bahwa tersangka sempat menyesal karena telah membunuh istrinya setelah prarekontruksi. Sehingga diduga hal tersebut yang mendorong keinginan tersangka untuk bunuh diri,” ucapnya, Selasa (21/5/2024) sore.

Albert mengatakan, diduga korban melakukan aksi nekat tersebut Selasa dinihari tadi, dan baru diketahui anggota yang piket pada Subuh.

“Gantung diri di tahanan (Polsek Jebus) ketahuannya Subuh pagi. Langsung dilarikan ke Rumah Sakit,” ujarnya.

Leave a Reply

zh-CNenides