Kendati penyidik Ditreskrimsus Polda Babel, telah menahan tiga orang sebagai tersangka yakni SA (35) sebagai sopir truk, YA (50) kenet dan SU alias Lew diduga pemilik pasir timah dalam perkara itu, namum kasus tersebut masih tetap lanjut proses hukumnya.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Polisi Jojo Sutarjo tak menampik jika saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Babel terus mendalami terkait penangkapan mobil truk nomor polisi BN 8211 VB bermuatan ratusan kampil berisi 8 ton pasir timah ilegal di ruas jalan Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus.
“Proses hukum tetap lanjut, nanti jika ada perkembangan atau pemanggilan para saksi lainnya, akan kami update kembali,” kata Jojo Sutarjo, Selasa (15/5/2024). (Pra)
Leave a Reply